PURWAKARTA TALK - Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika secara khusus menerbitkan Jam Kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan jam kerja ASN ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor : KPG.03.04/800-Org/2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Gelar Bazar, Bupati Purwakarta Pastikan Kebutuhan Selama Ramadhan Aman
Berikut isi Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta:
a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.00-14.00 Wib Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib
2) Hari Jumát Pukul : 07.00-14.30 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30 Wib.
Baca Juga: Mudik ke Solo dan Jogja? Jangan Lewatkan Deretan Kuliner Ini
b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis dan
Sabtu Pukul : 07.00-13.00 Wib
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib
2) Hari Jumát Pukul : 07.00-13.30 Wib
Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12.30 Wib
c. Jumlah jam kerja efektif bagi baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja ataupun 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.