Berbagi Angpau di Hari Lebaran Idul Fitri, Ini Pandangan Hukum Islam

- 2 Mei 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi: berbagi angpau atau THR jadi tradisi Idul Fitri..
Ilustrasi: berbagi angpau atau THR jadi tradisi Idul Fitri.. /Chinese New Year

PURWAKARTA TALK - Perayaan Lebaran merupakan momen yang paling sangat dinantikan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa satu bulan penuh.

Selain kumpul bersama keluarga juga sanak saudara, momen bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) juga sangat dinantikan, terutama oleh anak-anak bisa mendapatkan uang dari sanak saudara yang lebih tua.

Bagaimana menurut pandangan hukum Islam bagi-bagi uang atau angpau dihari Lebaran.

Baca Juga: Intip Kebersamaan Bupati Purwakarta di Hari Idul Fitri, Warganet: Foto Bareng Keluarganya Mana

Dosen dan Praktisi Keuangan Syariah Latief Awaludin mengatakan bahwa dalam hukum Islam sangat dianjurkan banyak sedekah juga berbagi.

Akan tetapi, harus diperhatikan juga bagi-bagi itu bagian dari zakat, infak atau sodakoh karena ibadah maliah itu ada porsinya.

Baca Juga: Idul Fitri 2022, Puluhan Napi di Lapas Purwakarta Dapat Remisi

"Kalau zakat kita berikan kepada amil zakat, kalaupun sebenarnya juga bisa diberikan kepada saudara yang bukan tanggungan kita," ujar dia dikutif dalam kanal YouTube Finansialku.com, Senin 1 Mei 2022.

Disamping itu ada keleluasaan yakni infak dan sodakoh karena waktu bisa dilakukan kapan saja, termasuk pada dihari lebaran.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x