Cara dan Syarat Membayar Kafarat, Denda Hubungan Suami Istri saat Puasa Ramadhan

- 30 April 2022, 14:55 WIB
Jenis Kafarat, Termasuk Denda Hubungan Suami Istri saat puasa Ramadhan. /Pixabay
Jenis Kafarat, Termasuk Denda Hubungan Suami Istri saat puasa Ramadhan. /Pixabay /

PURWAKARTA TALK - Puasa Ramadhan telah diatur sedemikian rupa, termasuk untuk orang yang meninggalkannya.

Selain urusan qodho dan membayar fidyah, terdapat pula urusan kafarat, yang mana adalah denda yang dikenakan atas seseorang.

Menyadur majalah An-Nashihah, terdapat tiga syarat yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga harus membayar denda kafarat.

Baca Juga: Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah

Pertama, melakukan hubungan suami istri, kedua melakukannya di siang hari Ramadhan, ketiga melaukannya dalam keadaan berpuasa.

Perkara ini dikecualikan jika, melakukan hubungan tersebut di malam hari dan di luar Ramadhan. Lalu, jika melakukan hubungan di bulan Ramadhan tersebut dalam keadaan tidak berpuasa. 

Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama bahwa dikenakan kafarat atas istri jika ia mengajak atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri untuk melakukan hubungan intim.

Cara membayar kafarat

Seseorang membayar kafarat adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kafarat
berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya :

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x