Ketentuan Mengqadha Puasa Ramadhan Selepas Lebaran

- 30 April 2022, 11:35 WIB
Menggaqadha atau qodho puasa Ramadhan. /Ilustrasi Pixabay/Imombo
Menggaqadha atau qodho puasa Ramadhan. /Ilustrasi Pixabay/Imombo /

PURWAKARTA TALK - Perkara puasa Ramadhan telah diatur di dalam ajaran Islam. Muslim bisa melihatnya entah dalam nash Alquran maupun hadist.

Ini pula berlaku bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan puasa saat Ramadhan karena keadaan-keadaan tertentu. 

Di dalam ajaran Islam, hal ini telah diatur sedemikian rupa sehingga ibadah suci tersebut pahalanya tetap terganjarkan.

Menyadur majalah An-Nashihah, diwajibkan mengqadha puasa atas beberapa orang, dua di antaranya musafir dan orang sakit yang diharapkan sembuh, sebagaimana firman Allah Swt.

Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Contoh Khutbah Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 H : Pribadi Lebih Baik

Kemudian wanita yang menangguhkan puasa karena haid dan nifas. Hal ini berdasa rkan hadits Aisyah Ra riwayat Al-Bukhary dan Muslim.

Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha sholat.”

Kemudian orang yang muntah dengan sengaja, berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar Ra yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata:

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x