PURWAKARTA TALK - Ratusan warga binaan Lapas Klas IIB Purwakarta mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Idul Fitri 2022.
Kalapas Klas IIB Purwakarta Sopiana mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi cukup beragam, 68 orang mendapat remisi 15 hari, 184 orang mendapat remisi 1 bulan, 47 orang mendapat remisi 1,5 bulan dan 10 orang mendapat remisi 2 bulan.
Bahkan dari jumlah tersebut ada satu narapidana pada momen Lebaran ini langsung bebas.
Baca Juga: Tradisi Idul Fitri, Pemakaman di Purwakarta Dipadati Peziarah
"Lapas secara khusus memberikan remisi kepada ratusan warga binaan sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia, Senin 2 Mei 2022.
Remisi khusus ini diserahkan kepada WBP yang memang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Sopiana menyebut pihaknya berusaha memberikan pelayanan maksimal terhadap para warga binaan.
Baca Juga: Hiburan Lebaran 2022 Emoji Mix Emoji Mic, Main Gratis di Emojible
"Kami berharap pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dapat memotivasi WBP untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas," kata Sopiana.