Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah

- 30 April 2022, 12:48 WIB
Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah. /Pixabay
Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah. /Pixabay /

PURWAKARTA TALK - Terdapat ketentuan bagi orang yang tidak berpuasa termasuk berkenaan fidyah. Fidyah sendiri merupakan pengganti puasa bagi orang yang tidak bisa menjalankan ibadah itu karena alasan yang tidak bisa dihindari.

Terdapat sejumlah golongan orang yang wajib membayar fidyah. Dua di antanya laki-laki perempuan tua yang tidak mampu berpuasa. Kemudian perempuan hamil dan menyusui yang khawatir membahayakan kandungan, anak, atau diri kala berpuasa.

Menyadur majalah An-Nashihah, hal ini sebaiaman hadist Ibnu Abbas Ra riwayat Abu Daud, Ibnu Ja rud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam sura t Al-Baqarah 184 :

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: Ketentuan Mengqadha Puasa Ramadhan Selepas Lebaran

Berkata Ibnu Abbas :

Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)

Kemudian orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya. Ini sebagaimana riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Na sa`i dengan sanad yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x