Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah

- 30 April 2022, 12:48 WIB
Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah. /Pixabay
Ramadhan dan Lebaran : Golongan Orang dan Cara Membayar Fidyah. /Pixabay /

PURWAKARTA TALK - Terdapat ketentuan bagi orang yang tidak berpuasa termasuk berkenaan fidyah. Fidyah sendiri merupakan pengganti puasa bagi orang yang tidak bisa menjalankan ibadah itu karena alasan yang tidak bisa dihindari.

Terdapat sejumlah golongan orang yang wajib membayar fidyah. Dua di antanya laki-laki perempuan tua yang tidak mampu berpuasa. Kemudian perempuan hamil dan menyusui yang khawatir membahayakan kandungan, anak, atau diri kala berpuasa.

Menyadur majalah An-Nashihah, hal ini sebaiaman hadist Ibnu Abbas Ra riwayat Abu Daud, Ibnu Ja rud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam sura t Al-Baqarah 184 :

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: Ketentuan Mengqadha Puasa Ramadhan Selepas Lebaran

Berkata Ibnu Abbas :

Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)

Kemudian orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya. Ini sebagaimana riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Na sa`i dengan sanad yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

Tidak diberikan keringanan untuk ini (tidak berpuasa akan tetapi membayar fidyah) kecuali pada orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa atau pada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

Baca Juga: Perkara Wajib Ditinggalkan saat Puasa Ramadhan dan Bisa Terus Dilakukan Muslim

Cara membayar fidyah

Adalah dengan memberikan makan orang miskin sejumlah hari yang telah ditinggalkan. Contoh apabila ia tidak berpuasa 15 hari maka ia memberi makan 15 orang miskin.

Kemudian, membayar fidyah boleh sekaligus dan boleh sebahagian secara terpisah. Membayar fidyah berdasarkan konteks ayat adalah dengan makanan, sehingga tidak diungkan.

Teks ayat sifatnya umum tidak merinci ketentuan tentang jenis makanan. Jadi kapan suatu makanan dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat maka hal tersebut telah dianggap syah/cukup untuk membayar fidyah.

Kemudian banyaknya makanan juga tidak dirinci dalam teks ayat sehingga ini juga kembali kepada kebiasaan orang banyak di suatu tempat atau negeri.

Namun tidak diragukan akan terpujinya membayar fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga, berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Azza :

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x