Ketua PDIP Jabar Soroti Kebijakan Bupati Purwakarta yang Menyegel Rumah Ibadah

- 2 April 2023, 21:01 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Padahal menurut Ono, berdasarkan undang-undang, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, menjamin kebebasan dan hak warga untuk memeluk agama, termasuk beribadah. Penyegelan rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran dasar undang-undang.

"Mestinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak menggunakan kacamata kuda, langsung menyegel begitu saja karena ini menyangkut sarana ibadah," kata Ono saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ancaman Sanksi Etik Hingga Pidana Bagi Kades dan ASN Tidak Netral Dalam Pemilu

Ono mengatakan Bupati Purwakarta harusnya mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, agar tempat tersebut dapat digunakan untuk beribadah.

"Permudah izinnya, bukan malah melakukan penyegelan," tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.

Ono juga meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih mengingat permasalahan terkait rumah ibadah ini bukan pertama kali di Jawa Barat.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berizin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

Selain sulitnya perizinan, tukas Ono, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah melakukan ibadah di rumah, gedung atau ruko tapi tetap juga dilarang.

 

"Katanya Jawa Barat sudah turun tingkat intoleransinya. Harusnya gubernur memiliki skema program untuk benar-benar memastikan masyarakat Jabar dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," tandas Ono.

Baca Juga: Cegah Lahan Pertanian Berubah Fungsi, Bupati Anne Siapkan Langkah Strategis

Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

Proses penyegelan itu berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun. ***

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x