Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berizin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

- 2 April 2023, 09:39 WIB
Pemkab Purwakarta menutup Rumah Ibadah Jemaat GKPS
Pemkab Purwakarta menutup Rumah Ibadah Jemaat GKPS /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Pemerintah Kabupaten Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan padepokan yang tidak memiliki ijin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah orang anggota ijemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, di Desa Cigalem. Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (1/4) sore kemarin.

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3) malam di komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan penutupan bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berijin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Baca Juga: Diduga Belum Miliki Izin PBG, Dewan Purwakarta Sidak PT ASPM Bojong

Rakor tersebut juga menyepakati para jemaat GKPS agar tetap bisa menjalankan ibadah di gereja -gereja lain yang terdekat. "Pemerintah Kabupaten Purwakata dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap bisa beribadah dengan baik," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika seusai Rakor tersebut.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah. Dari jumlah itu, 3 gereja diantaranya berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan oleh jemaat GKPS.

"Kita akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi kita," kata Anne.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x