Cegah Lahan Pertanian Berubah Fungsi, Bupati Anne Siapkan Langkah Strategis

- 30 Maret 2023, 10:18 WIB
Hamparan sawah di Darangdan, Purwakarta sedang tanam padi  beberapa waktu lalu.
Hamparan sawah di Darangdan, Purwakarta sedang tanam padi  beberapa waktu lalu. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan terus terjaga.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pencegahan perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya. Saat ini, Pemkab Purwakarta telah menetapkan 16.240 hektar lahan sawah untuk tidak berubah fungsi.

"Langkah itu merupakan tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan daerah yang muaranya adalah ikut menjaga ketahanan pangan nasional. Kita akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak berubah bentuk atau beralih fungsinya, " kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, belum lama ini.

Baca Juga: Ono Surono Soroti Video Viral Pengurus DKM Al-Jabbar Tenteng Senjata

Keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menjaga luasan dan fungsi lahan pertanian itu dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut Bupati perempuan pertama di Purwakarta itu, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan
langkah penting dan sangat strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional," kata Bupati yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.

Baca Juga: Syekh Muhammad Jaber Ungkap Menu Sahur Terbaik yang Dianjurkan Rasullulah

Perda LP2B tersebut, lanjut Ambu Anne, akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di kabupaten yang sangat terkenal dengan produk buan Manggis dan Pala bekualitas tinggi itu.

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x