PR PURWAKARTA - Pascagempa magnitudo 6,2 yang terjadi di Garut, Jawa Barat, sebanyak 151 unit rumah alami kerusakan, rinciannya empat rumah rusak berat,18 rumah rusak sedang, dan 80 rumah rusak ringan. Demikian disampaikan Sekda Kabpaten Garut Nurdin Yana.
"Sementara untuk fasilitas umum seperti sarana pendidikan dan peribadatan juga ada yang rusak. Hingga hari ini tercatat ada 23 unit,"katanya kepada awak media Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Terima Arahan Presiden Jokowi, Menag Minta Penyelengaraan Haji Harus Lebih Baik
Ratusan rumah warga tersebut, kata dia, yang rusak tersebar di 26 Kecamatan atau 60 Desa dan empat Kelurahan.
"Kami terus membuka akses updating data kerusakan rumah warga maupun fasilitas umum yang terpusat di BPBD Garut," katanya.
Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024
Dikatakan Nurdin, pada tanggal 26 April 2024 lalu, Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor : 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024. Surat itu tentang Penetapan Status Tanggap Darurat (TD) Bencana Pergerakan Tanah dan Tanah Longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Camping di Purwakarta, Ayo Nge-Camp Asyik Bareng Keluarga Disini!
Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa kejadian gempa kemarin juga akan masuk dalam status TD. Status Tanggap Darurat itu akan berlaku hingga 9 Mei 2024 mendatang.