“Bahkan jika pengawas TPS ada gangguan atau ada keperluan sehingga harus meninggalkan TPS, kami ingatka untuk segera koordinasi dan komunikasi dengan PKDnya agar tidak ada kekosongan saat mengawasi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tambahnya.
Baca Juga: Panen Raya di Purwakarta, Dispangtan: Siapkan Strategi Peningkatan Ketersediaan Pangan
"Dengan demikian selama pengawasan pemungutan dan penghitungan suara panwaslu kecamatan tidak mendapatkan kendala yang berarti dan juga permasalahan yang sulit hingga kotak suara kembali ke gudang PPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi suara calon mulai dari Calon Presidendan Wakil Presiden (CPWP), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliput Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari, yang dilakukan oleh Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) pada pemilu 2024 Kabupaten Purwakarta berkahir dengan sukses. ***