PR PURWAKARTA - Proses rekapitulasi pemungutan suara pada tahap Pemilu 2024 melalui rapat pleno di tingkat Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu berakhir dengan sukses dan lancar.
Rapat yang digelar di GOR PGRI Kecamatan Sukatani sejak 18-27 Februari 2024 lalu itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), saksi partai, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS dan stakeholder terkait lainnya.
Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2Hm) iwan mengatakan, seluruh jajaran Panwaslu Sukatani secara ketat melakukan pengawasan mulai dari hari pemungutan dan penghitungan suara hingga proses rapat pleno rekapitulasi ditingkat PPK.
Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Masyarakat Disarankan Konsumsi 5 Makanan Ini Untuk Mnecegah
"Kami memastikan mulai dari jajaran Panwascam, staf sekretariat, PKD beserta 203 PTPS, secara melekat melakukan pengawasan sampai tingkat TPS, dimulai 14-18-27 Februari 2024" kata iwan, pada Kamis, 28 Marer 2024.
Meski demikian, lanjut Iwan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa persoalan teknis yang dilakukan baik pihak PPK hingga KPPS."Kendala yang bersifat teknis administrasi seperti salah penulisan, salah hitung saat rekap, kami merekomendasikan untuk langsung diselesaikan," kata.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Panwaslu kecamatan Sukatani, Kang Iwan, ia memastikan seluruh jajaran Panwaslu Sukatani baik dari Pengawas TPS hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah melakukan Pengawasan sesuai dengan aturan.
“Tugas pengawas pemilu itu sangat berat terutama Pengawas TPS. Pengawas TPS harus serba tahu aturan main dan teknik pemungutan dan penghitungan suara bahkan harus lebih tahu dari KPPS. Karena Pengawas TPS sering dijadikan tumpuan memutuskan suatu hal yang dianggap membingungkan dalam proses pungut hitung. Oleh karena itu kami sering sekali mengingatkan Pengawas TPS harus benar-benar fokus dalam mengawasi jalannya pungut hutung di TPS hingga akhir dalam perekapan," kata.