Saksi Parpol Temukan Dugaan Kecurangan di Beberapa TPS Desa Sukatani Purwakarta

- 27 Februari 2024, 00:09 WIB
Situasi kegiatan penghitungan suara oleh PPK Kecamatan Sukatani Purwakarta, di GOR Cianting, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin 26 Februari 2024 malam.
Situasi kegiatan penghitungan suara oleh PPK Kecamatan Sukatani Purwakarta, di GOR Cianting, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin 26 Februari 2024 malam. /Tim PR/

PR PURWAKARTA - Sejumlah saksi partai politik menemukan dugaan kecurangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Indikasi-indikasi kecurangan Pemilu 2024 itu diungkapkan oleh sejumlah saksi parpol pada gelaran pleno terbuka yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukatani, bertempat di GOR Cianting, Senin 26 Februari 2024.

Para saksi parpol yang merasa curiga dengan adanya kecurangan di TPS-TPS itu mengaku bahwa mereka telah berdiskusi dan sepakat ingin melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dugaan kecurangan yang terjadi di sejumlah TPS ini juga mengakibatkan ada beberapa kotak suara yang dibuka saat penghitungan suara.

Baca Juga: Hasil Pleno PPK Kecamatan Jatiluhur Dianggap Curang, Caleg Gerindra Diana Limbong Surati KPU Purwakarta

"Kita tadi saat istrirahat dengan beberapa saksi sudah sepakat, bila terbukti ada kecurangan maka kita meminta PSU,” kata Robi, salah seorang saksi kepada sejumlah awak media, Senin 26 Februari 2024.

Saksi tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat salah satu TPS yang sangat mencolok terjadi penggelembungan suara.

“Iya di TPS 29 terbukti, ada penggelembungan suara yang seharusnya 1 suara menjadi 11 suara,” kata Widi saksi lainnya.

Selain di TPS 29, ada juga beberapa TPS lain yang diduga terindikasi terjadi kecurangan.

Dari kabar yang diperoleh awak media, di TPS 20 terdapat sebanyak 296 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan sebanyak 233 pemilih.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x