PR PURWAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan sejumlah kasus sepanjang tahun 2023. Selama satu tahun ini BNN berhasil mengungkap 37 sindikat narkoba dan 21 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional," ungkap Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, pasa Kamis 28 Desember 2023, kemarin.
Baca Juga: Angka Stunting di Desa Sukatani Purwakarta Menurun
Melansir dari laman PMJ News, BNN juga mengamankan 1.284 tersangka dari 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil tersebut didapat melalui kerjasama antara BNN dengan Polri, TNI, serta Bea dan Cukai.
"Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN RI, Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders terkait berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Penggunaan AI
Baca Juga: Kadisdik Purwanto Resmikan Bale Diklat Guru Tri Tangtu PGRI Purwakarta
BNN juga, kata dia, menyita sejumlah barang bukti narkotika, tiga terbesar diantaranya adalah sabu sebesar 1,3 ton, sabu butir (pil yaba) sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.
"Sepanjang tahun 2023 BNN RI berhasil menyita barang bukti senilai total Rp162.244.526.644," pungkasnya. ***