DCS DPRD Ditetapkan, Bawaslu Purwakarta Terima Aduan dari Masyarakat

- 23 Agustus 2023, 10:03 WIB
Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota.
Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. /Bawaslu RI/

PURWAKARTA TALK – Masuknya tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada pemilihan legislatif pada 2024, Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto mengungkapkan hingga saat ini Bawaslu belum menerima aduan dari masyarakat.

Kepada awak media, Yusup menyampaikan Bawaslu Purwakarta siap menerima aduan dari masyarakat terkait penetapan DCS yang telah ditetapkan KPU Purwakarta pada Sabtu 18 Agustus 2023, kemarin.

“Sampai hari ini belum ada aduan dari masyarakat maupun peserta partai politik terkait penetapan DCS," kata Yusup.

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta: Di Sekolah Tidak Boleh Ada Perundungan, Kalian Itu Calon Pemimpin

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan adanya sengketa oleh partai politik atau tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DCS.

"Sebagai Bawaslu, kami harus siap menerima aduan dari masyarakat terkait pencalonan yang bermasalah. Kami akan menerima laporan itu bahkan hingga ditingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam)," katanya.

Baca Juga: Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Molor, Instagram Bawaslu RI Diserbu Warganet

Bila masyarakat menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermasalah di daftar DCS untuk segera melaporkan ke Bawaslu Purwakarta atau ke Paswascam di wilayahnya masing-masing.

“Apabila ada partai politik yang merasa dirugikan pasca penetapan DCS diminta untuk segera melapor atau ada masyarakat yang menemukan bacaleg bermasalah di DCS juga bisa untuk melapor ke Bawaslu, agar bisa kami tindaklanjuti,” katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah