Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berizin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

- 2 April 2023, 09:39 WIB
Pemkab Purwakarta menutup Rumah Ibadah Jemaat GKPS
Pemkab Purwakarta menutup Rumah Ibadah Jemaat GKPS /Tim Purwakarta Talk

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus keberatan warga terrhadap penggunaan bangunan pendopo ilegal menjadi tempat peribadatan sempat viral dan mencuri perhatian masyarakat.

Bangunan pendopo tak berijin tersebut sudah dua tahun disalahgunakan menjadi tempat peribadatan. Bangunan miilik pribadi yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao iitu awalnya merupakan sebuah padepokan. Namun dalam perjalanannya, bangunan tak berijin itu digunakan sebagai tempat peribadatan.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x