Panwascam Sukatani Purwakarta Siap Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

6 Maret 2023, 11:07 WIB
Panwascam Sukatani Purwakarta gelar ApelPatroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK – Panwaslu Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sukses menggelar Apel “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” Pemilu 2024, pada Senin 6 Maret 2023.

Apel yang digelar di depan Kantor Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani, Abdul Muit.

Pada apel tersebut diikuti seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta dan juga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-wilayah Kecamatan Suktani Purwakarta.

Baca Juga: Publik Inginkan Anne Ratna Mustika Dua Periode Pimpin Purwakarta

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukatani Purwakarta, Abdul Muit menyampaikan pelaksanaan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai dengan surat instruksi 4 Tahun 2023 dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” ujar pria yang akrab Kang Muit.

Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, papar Kang Muit, akan terus dilakukan pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

Baca Juga: Diminta Jaga Netralitas, ASN Jadi Objek Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

“Bahkan sesuai dengan intruksi Bawaslu  Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih terus dilakukan dilakukan minimal 2  kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024,” paparnya.

Sebagai informasi, sesuai instruksi 4 tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Baca Juga: Dana Parpol di Purwakarta Bakal Naik, Jatah Pengurus Nambah?

d. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan

e. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. ***

Editor: M Adam Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler