Kemendikbud Perpanjang Masa Libur Sekolah hingga 12 Mei, Ini Alasannya

- 7 Mei 2022, 12:14 WIB
Masa libur sekolah diperpanjang Kemendikbud Ristek sampai 12 Mei 2022. /Ilustrasi Purwakarta Talk
Masa libur sekolah diperpanjang Kemendikbud Ristek sampai 12 Mei 2022. /Ilustrasi Purwakarta Talk /

PURWAKARTA TALK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang masa libur sekolah.

Tadinya masa libur sekolah sama seperti masa libur yang ditentukan oleh pemerintah yaitu sampai hari Senin, tanggal 9 Mei 2022.

Namun masa libur sekolah oleh Kemendikbud Ristek diperpanjang hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022.

Baca Juga: Kenakan Nomor Punggung 1 di Persib, Begini Alasan Fitrul Dwi Rustapa

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristato mengatakan, perubahan masa libur pada kelender pendidikan tersebut karena sejumlah pertimbangan.

Salah satunya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mana melihat kemacetan saat arus mudik Lebaran 2022.

Ata hal tersebut, Kemendikbud Rister memberikan tambahan waktu libur untuk instansi pendidikan selama tiga hari atau sampai tanggal 12 Mei nanti.

Baca Juga: One Way 24 Jam, Kakorlantas Polri Imbau Pengendara ke Bandung Pakai Jalur Arteri

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas," kata Anang.

"Penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelasnya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Anang menyebut Kemendikbud Ristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan.

Baca Juga: Harap Lonjakan Kasus Mudik tak Ada, IDI Sebut Endemik Covid-19 Bisa Terjadi 2023

Potensi kemacetan tersebut biasanya sangat terlihat pada arus balik Lebaran, utamanya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tukasnya.

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah