Sepanjang 2023, Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online dan Hampir 2.000 Orang Tersangka Ditangkap

- 26 April 2024, 00:49 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /PIXABAY/livecart68.

PR PURWAKARTA - Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus kerja aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Polri mencatat setidaknya telah menangani 1.196 kasus sepanjang tahun 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online ini merupakan salah satu intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, termasuk dengan kasus tindak pidana perjudian," ungkap Trunoyudo, dikutip dari Pmjnews, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Berikut Daftar 5 Gunung Tertinggi di Indonesia, Salah Satunya Gunung di Jambi!

Dia juga menjelaskan, pemberantasan perjudian ini bukan upaya yang baru dilakukan oleh Polri. Sejauh ini, sebanyak 1987 tersangka di tahun 2023 telah ditangkap.

Trunoyudo memastikan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online juga terus berlanjut pada 2024. Empat bulan berjalan, sebanyak 792 kasus sudah ditangani.

"Saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus, yaitu pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," tuturnya.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Pertama di Dunia Yang Sudah Muncul Sejak 1995

"Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.987 tersangka. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," imbuhnya.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x