Aturan Baru Kemendagri, Nama di KTP Tidak Boleh Satu Kata

- 25 Mei 2022, 14:57 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP /Antara Foto/

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Pada akta pencatatan sipil juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan agama.

Baca Juga: Lirik Lagu Keisya Levronka Tak Ingin Usai, yang Galau Merapat!

Dokumen yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. Aturan ini termuat dalam pasal 3

Itulah aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan KTP yang terdapat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x