Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Pada akta pencatatan sipil juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan agama.
Baca Juga: Lirik Lagu Keisya Levronka Tak Ingin Usai, yang Galau Merapat!
Dokumen yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, KTP-el, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. Aturan ini termuat dalam pasal 3
Itulah aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan KTP yang terdapat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.***