VIRAL! Foto Selfie Sambil Pengang KTP Dijual di NFT, Kemendagri Tegaskan Itu Pelanggaran Hukum

- 17 Januari 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea /Antara Foto

PURWAKARTA TALK - Fenomena Non Fungible Token atau NFT tengah heboh menjadi perbincangan fublik.

Hal tersebut lantaran viralnya Ghozali Everyday yang menjual foto selfienya hingga miliaran rupiah di NFT.

Namun baru-baru ini warganet kembali dihebohkan dengan persoalan NFT.

Viral warga Indonesia mengunggah foto selfie KTP dijual di marketplace NFT.

Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Bocorkan Fakta Terbaru Video Syur Mirip Nagita Slavina

Baca Juga: Berikut Beberapa Agenda Penting Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Jawa Barat

Menyikapi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan foto identitas di media sosial.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, menjual data pribadi  khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Datang ke Bandung dan Purwakarta Cek Proyek Kereta Cepat

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x