Aturan Baru Kemendagri, Nama di KTP Tidak Boleh Satu Kata

- 25 Mei 2022, 14:57 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP /Antara Foto/

PURWAKARTA TALK - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani peraturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan baru Kamenterian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, diterbitkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan KTP menurut aturan baru yakni tidak boleh hanya satu kata saja tetapi dua kata minimalnya.

Baca Juga: Rahasia Membuat Daun Aglonema Mengkilap dan Cantik, Ternyata Cuma Pakai Susu Bubuk, lho!

Menyadur situs resmi Kemendagri, Rabu, 25 Mei 2022, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, disebutkan bahwa nama yang ditulis pada KTP tidak boleh satu kata. Penulisannya minimal dua kata.

Selain itu, pencatatan nama di KTP dapat dengan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, Kemendagri mengatur pula jumlah huruf dalam KTP.

"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," tulis Permendagri dalam pasal 4 ayat (2) poin b.

Baca Juga: Polres Purwakarta Berbagi Tips Bedakan Uang Palsu dan Asli, Ada Tiga Ciri-Ciri

Selain itu, aturan ini tidak hanya berlaku pada dokumen KTP saja. Kartu Keluarga (KK) juga tidak boleh disingkat. Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat (3) poin a

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x