Ketum PBNU Gus Yahya Siap Dampingi Polemik Masyarakat Desa Wadas Purworejo

- 11 Februari 2022, 10:49 WIB
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari NU siap mendapingi polemis di Desa Wadas.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari NU siap mendapingi polemis di Desa Wadas. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PURWAKARTA TALK - Ketum Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi terkait polemik rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yahya menegaskan terkait polemik tersebut agar  semua pihak untuk tidak membuat politis kondisi tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, sambung Gus Yahya, seluruh pihak harus bersama-sama mencari jalan keluar dan solusi atas persoalan tersebut.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat Soal Kasus Dugaan Suap

Baca Juga: Daftar Lengkap Susunan Pengurus PBNU Periode 2022-2027 di Era Gus Yahya

"Kita tidak perlu tergesa-gesa menjadikan politisasi masalah semacam ini sebagai masalah antara pemerintah dengan rakyat, masalah pemerintah menindas rakyat, dan sebagainya. Kita tidak boleh berlebihan dalam soal ini," ujar Gus Yahya dalam pidato sambutannya di acara Musyawarah Kerja Wilayah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dan Peringatan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) 2022 secara daring di Aula Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Vaksin Merah Putih Peroleh Sertifikat Halal dari MUI

"Yang kita butuhkan sekarang adalah jalan keluarnya; dan Nahdlatul Ulama, insya Allah, akan siap terus hadir mendampingi rakyat dan membantu pemerintah melancarkan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat itu sendiri," katanya.

Dalam kasus ini Gus Yahya percaya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menyelesaikan persoalan terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas itu dengan baik.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x