KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat Soal Kasus Dugaan Suap

- 10 Februari 2022, 18:55 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat.
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat. /Pixabay/Luctheo

PURWAKARTA TALK - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Langkat ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.

Baca Juga: Lirik Lengkap Lagu BOP BOP! VIVIZ, Masuk Mini Album 'Beam of Prism'

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ujar Ali Fikri dikutip dari PMJ News pada Kamis, 10 Februari 2022.

Selain Terbit yang ditahan di Rutan KPK, tersangka lain pun dilakukan masa perpanjangan penahanan di kasus yang sama termasuk Iskandar.

Iskandar merupakan saudara kandung Terbit yang dilakukan perpanjangan penahanan sejak 9 Februari 2022, hingga 20 Maret 2022. 

Baca Juga: Ingin Awet Muda? Ikuti Resep Anti Aging dr. Zaidul Akbar, Cukup Konsumsi Rempah ini

Saat ini, Iskandar masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah