Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Menteri Agama Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah

- 7 Februari 2022, 14:34 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas .
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . /Kemenag

PURWAKARTA TALK – Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan himbauan pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan.

Himbauan tersebut secara resmi diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Menag Yaqut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Batuk Berdahak Bisa Sembuh Cepat Jika Konsumsi Air Rebusan ini, Kata dr. Zaidul Akbar

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” jelasnya.

Adapun ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:

1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x