Ini Biaya Pembuatan Sertifikat Produk Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 5 Januari 2022, 10:37 WIB
Kementerian Agama menerbitkan besaran biaya sertifikasi prodak halal.
Kementerian Agama menerbitkan besaran biaya sertifikasi prodak halal. /Kemenag

PURWAKARTA TALK - Terhitung 1 Desember 2021, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberlakukan biaya layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Biaya layanan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Buka Lowongan Kerja 2022, Cek Syaratnya

Baca Juga: Alasan Cinta Sepakbola, Persib Siap Lakoni Pertandingan Malam Hari Walau Berat

Regulasi ini, kata dia, juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," ujar Aqil, seperti dikutip purwakarta.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenag.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: iGram, Situs untuk Download Video Instagram Termasuk Foto, IGTV, dan Reels

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah