PURWAKARTA TALK – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2023 mendatang akan menghapuskan pegawai pemerintah yang berstatus tenaga honorer.
Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Sehingga pegawai pemerintah yang berstatus tenaga honorer, akan diganti oleh pegawai pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pemilik Tanggal Lahir ini Akan Jadi Jutawan Tahun 2022 Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Rasis Arteria Dahlan, Dedi Mulyadi: Jangan Malu Bicara Sunda
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, mengungkapkan setelah tahun 2023 pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, belum lama ini.
Sehingga, papar Tjahjo, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Hadir Dalam Aksi Tuntut Arteri Dahlan Dipecat, Ini yang Disampaikan Dedi Mulyadi