Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Menteri Agama Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah

- 7 Februari 2022, 14:34 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas .
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . /Kemenag

2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Baca Juga: Tips Ampuh dan Mudah Obati Batuk Kering dengan Bahan Herbal ini, Menurut dr. Zaidul Akbar

3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: LINK Download Emoji Keyboard, Buat Papan Ketikmu Ceria dan Ekspresif dengan Stiker GIF Baru 2022

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah