Laporan Dugaan Penistaan Suku Sunda yang Dilakukan Arteria Dahlan Tidak Ditemukan Unsur Pidana

- 5 Februari 2022, 10:27 WIB
Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan Arteria Dahlan. /DPR RI/

PURWAKARTA TALK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan laporan kasus dugaan penistaan suku Sunda yang pernah diucapkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan pada saat rapat tidak ditemukan unsur pidana.

Menurutnya, setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahwa bahasa yang digunakan Arteria Dahlan tidak mengandung unsur hukum ataupun pelanggaran ITE.

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip purwakarta.pikiran-rakyat.com dari lama PMJ News, pada Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Y2Mate Tempat Download Sholawat MP3 Terbaru 2022 Gratis, Unduh Sholawat Favoritmu Sekarang

Selain itu, sambung Zulpan, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," katanya.

Baca Juga: Y2mate Download Free Fire FF Video di Youtube Gratis dan Terbaru 2022

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Arteria Dahlan yang juga sebagai kader PDI Perjuangan sempat melontarkan kritikan pada saat rapat di DPR RI.

Saat itu Arteria Dahlan meminta untuk mencopot Kajati yang mengunakan bahasa Sunda pada saat rapat.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x