Polri Pastikan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

17 November 2023, 12:07 WIB
Jangan golput, partisipasi masyarakat Kabupaten Serang di Pemilu 2024 ditargetkan mencapai 90 persen. /RRI

 

PR PURWAKARTA - Kontestasi Pemilu 2024 sudah dimulai, jajaran Polri menegaskan bahwa akan netral dan tidak akan melakukan politik praktis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri netral dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan di Jakarta, kepada awak media.

Baca Juga: Diskominfo dan DPRD Purwakarta Bakal Dikepung Ratusan Wartawan Diikuti Aliansi Kiansantang dan Pospera

Dia menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ujarnya.

Baca Juga: Berlibur ke Karawang Yuk, Ini 5 Rekomendasi Wisata yang Suguhkan Pantai Hingga Tempat Bersejarah

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.

Baca Juga: Wisata ke Jawa Barat Yuk, Jangan Lupa Mampir ke Sukabumi

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,” kata Ramadhan.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” pungkasnya. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler