Materi Pokok UU ASN 2023 yang Ditandatangani Presiden Jokowi

3 November 2023, 08:00 WIB
UU ASN 2023 disahkan, ini bedanya ASN dan PPPK /youtube.com/@DPRRIOfficial/

 

PR PURWAKARTA - Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Untuk diketahui aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, pada 31 Oktober 2023.

UU ASN 2023 ini mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi SYL Diperiksa KPK, Salah Satunya Stafsus Mentan

Berikut ini materi pokok UU ASN 2023:

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Baca Juga: Panji Gumilang jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 

1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 

Baca Juga: Jaga Netralitas, 10 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN di Tahun Pemilu

2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 

3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 

4) penataan tenaga honorer; dan

5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Sesuai Jadwal Tahapan, KPU Purwakarta Akan Umumkan DCT Legislatif Peserta Pemilu

CATATAN:

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
  • Lampiran file: 44 hlm. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler