Hadits riwayat Aisyah: "Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan umrah kecuali pada tahun beliau sakit dan wafat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan umrah sunnah mu'akkad:
Umrah tidak termasuk rukun Islam, seperti haji.
Hadits yang menunjukkan wajibnya umrah bisa diinterpretasikan dengan cara lain.
Umrah tetap dianjurkan, meskipun hukumnya sunnah mu'akkad.Kesimpulan
Hukum umrah masih diperdebatkan, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa umrah adalah sunnah mu'akkad. Meskipun begitu, umrah tetap dianjurkan bagi yang mampu, karena memiliki banyak manfaat spiritual.