Bagaimana Hukum Umrah? Wajib atau Sunah?

- 27 Juni 2024, 10:41 WIB
Jemaah Indonesia yang akan melaksanakan umrah sunah mengambil mikat dan berniat ihram di Masjid Aisyah, Tan'im, Mekah, Minggu, 3 Juni 2024.*
Jemaah Indonesia yang akan melaksanakan umrah sunah mengambil mikat dan berniat ihram di Masjid Aisyah, Tan'im, Mekah, Minggu, 3 Juni 2024.* /Eri Mulyani/"PR"

Hadits riwayat Aisyah: "Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan umrah kecuali pada tahun beliau sakit dan wafat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Alasan umrah sunnah mu'akkad:

Umrah tidak termasuk rukun Islam, seperti haji.

Hadits yang menunjukkan wajibnya umrah bisa diinterpretasikan dengan cara lain.

Umrah tetap dianjurkan, meskipun hukumnya sunnah mu'akkad.Kesimpulan

Hukum umrah masih diperdebatkan, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa umrah adalah sunnah mu'akkad. Meskipun begitu, umrah tetap dianjurkan bagi yang mampu, karena memiliki banyak manfaat spiritual.

 

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani

Sumber: Islam nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah