وَلَوْ تَرَدَّدَ الصَّائِمُ فِي قَطْعِ نِيَّةِ الصَّوْمِ وَالْخُرُوجِ مِنْهُ أَوْ عَلَّقَهُ عَلَى دُخُولِ شَخْصٍ وَنَحْوِهِ فَطَرِيقَانِ أَحَدُهُمَا عَلَى الْوَجْهَيْنِ فِيمَنْ جَزَمَ بِالْخُرُوجِ مِنْهُ وَالثَّانِي وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ لَا تَبْطُلُ وَجْهًا وَاحِدًا
“Bila orang yang berpuasa ragu apakah ia telah memutus niat puasanya, membatalkannya atau menggantungkan niatnya atas datangnya seseorang dan sebagainya, maka ada dua pendapat seperti dalam kasus orang yang memastikan akan membatalkan puasanya. Pendapat yang kedua adalah pendapat resmi mazhab, dan ini diputuskan oleh mayoritas ulama Syafi'iyah, yakni tidak batal sama sekali." (An-Nawawi, al-Majmû' Syarh Muhaddzab, III, 285).
Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa Senin Kamis saat Malam? Berikut Niat Puasa Senin Kamis untuk Siang Hari
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, keraguan untuk memutus puasa di tengah jalan tidaklah menyebabkan puasanya batal selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan sebagainya.
Namun, sebagian kecil ulama menganggap pemutusan niat di tengah jalan membatalkan puasa sehingga sebisa mungkin dihindari agar keluar dari ikhtilaf.
Kesimpulannya, mengurungkan niat puasa sebelum fajar subuh menyebabkan niatnya tak diperhitungkan sehingga tidak sah bila terus berpuasa.
Baca Juga: Belum Ditutup, Berikut Ini Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Daftar Sekarang Juga!
Sedangkan niatan untuk memutuskan puasa di tengah jalan tidaklah lantas menyebabkan puasanya langsung batal, namun sebaiknya dihindari sebab ulama berbeda pendapat tentang ini. Wallahu a'lam.
Itulah penjelasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan niat puasa Senin Kamis, dan harus dihindari. Semoga bermanfaat.***