قَالَ الْمُتَوَلِّي فِي آخِرِ الْمَسْأَلَةِ السَّادِسَةِ مِنْ مَسَائِلِ النِّيَّةِ لَوْ نَوَى فِي اللَّيْلِ ثُمَّ قَطَعَ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ سَقَطَ حُكْمُهَا لِأَنَّ تَرْكَ النية ضد للنية بخلاف مالو أكل في الليل بَعْدَ النِّيَّةِ لَا تَبْطُلُ لِأَنَّ الْأَكْلَ لَيْسَ ضِدَّهَا
"Al-Mutawalli berkata di akhir masalah keenam dari masalah-masalah niat: Apabila seseorang berniat di malam harinya kemudian memutus niat tersebut sebelum fajar maka hukum niatnya menjadi gugur sebab meninggalkan niat adalah lawan dari niat." (An-Nawawi, al-Majmû' Syarh Muhaddzab, VI, 299).
Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pembatal niat puasa adalah mengurungkan niat itu sendiri sebelum subuh.
Kasus seperti ini dapat terjadi bila misalnya ada orang yang sakit atau akan melakukan perjalanan jauh ragu apakah di esok harinya akan berpuasa atau tidak.
Bila ia sebelumnya berniat puasa tetapi di saat terakhir kemudian mengurungkan niat tersebut, maka ia dianggap tak berniat.
Di samping itu, andai di keesokan harinya seseorang tersebut tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Lalu bagaimana ketika pertengahan puasa di siang hari berniat untuk membatalkan puasa, apakah niat pembatalan dapat membatalkan puasanya?
Baca Juga: Dua Link Live Streaming Perempat Final Thomas Cup 2022: Indonesia vs China
Dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan: