PURWAKARTA TALK - Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang sah atau tidaknya hukum perempuan shalat tanpa mukena.
Penjelasan tentang hukum perempuan shalat tanpa mukena agaknya wajib diketahui agar shalatnya diterima Allah Swt.
Dengan mengetahui hukum perempuan shalat tanpa mukena, diharap tidak hanya asal shalat karena tetap harus sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Jelang Latihan Perdana, Bek Senior Persib Ini Tak Ada Persiapan Khusus
Mengutip kanal YouTube Ustadz Abdul Somad, seorang jamaah menanyakan tentang sah atau tidak jika perempuan shalat tanpa mukena.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menyatakan hukum perempuan shalat tanpa mukena adalah tidak sah.
Sebagai perbandingan, Ustadz Abdul Somad menerangkan fatwa ulama yang menyebutkan terlihat tangan saat shalat, maka batal.
Baca Juga: Kunci Hidup Tenang Harmonis dan Sejahtera Menurut Ustadz Abdul Somad, Jalankan 4 Amalan Ini
"Perempuan yang shalat nampak tangannya, maka batallah shalatnya. Dia mesti ulang," kata Ustadz Abdul Somad, dikutip Kamis 12 Mei 2022.