PURWAKARTA TALK - Ustadz Abdul Somad berbagi soal hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu, yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan wudhu seseorang.
Diungkapkan Ustadz Abdul Somad, beberapa mazhab memiliki perbedaan terkait hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu.
Sehingga apabila mengacu masing-masing mazhab, hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu bisa membatalkan atau tidak membatalkan wudhu seseorang.
Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja? Ini Tips dan Trik Biar Masuk Gelombang 28
Hal tersebut dikatakan Ustadz Abdul Somad saat menjawab pertanyaan seorang jamaah yang bertanya tentang hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, antara mazhab satu dengan lainnya memiliki sudut pandang berbeda dalam menyikapi masalah batal atau tidak wudhunya sepasang suami istri yang bersentuhan.
"Menyentuh perempuan batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," terang Ustadz Abdul Somad, dikutip Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Bisa Jadi Venue Persib, Legislator Dukung GBLA Dikelola Swasta
Adapun alasan mazhab Hanafi menyatakan suami istri bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud adalah jimak atau bersenggama.