PR PURWAKARTA - Hukum Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat.
Menurut jumhur ulama, hukum memberi nama anak dengan nama malaikat dalam Islam adalah boleh. Hal ini didasarkan pada tidak adanya dalil yang secara khusus melarangnya.
Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh Saat Konsumsi Kratom
Dalil yang Membolehkan:
Hadist Nabi Muhammad SAW
"Sesungguhnya sebaik-baiknya nama bagi kalian adalah Harits dan Hammam, dan sebaik-baiknya nama hamba adalah Abdullah dan Abdurrahman. Namailah anak-anak kalian dengan nama para nabi dan jangan namailah mereka dengan nama para malaikat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang pemberian nama malaikat. Beliau hanya menganjurkan untuk menamai anak dengan nama-nama yang baik, seperti nama para nabi.
Baca Juga: Apa itu NFC? Ini Pengertian dan Fungsinya
Pendapat Ulama
Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, membolehkan pemberian nama malaikat.
Dalil yang Memakruhkan:
Hadist Nabi Muhammad SAW
"Janganlah kalian menamai anak-anak kalian dengan nama Jibril dan Mikail, karena sesungguhnya keduanya adalah pembawa risalah Allah." (HR. Tirmidzi)
Hadist ini menunjukkan kekhawatiran Nabi Muhammad SAW bahwa pemberian nama Jibril dan Mikail dapat menimbulkan kesombongan atau kesalahpahaman bahwa anak tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan malaikat.
Pendapat Ulama
Sebagian ulama, seperti Imam Malik, memakruhkan pemberian nama Jibril dan Mikail.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini Supaya Tidak Terserang Ransomware!
Hukum memberi nama anak dengan nama malaikat dalam Islam adalah boleh menurut jumhur ulama. Namun, sebaiknya pilihlah nama malaikat yang maknanya baik dan mudah diucapkan. Hindari pemberian nama Jibril dan Mikail jika khawatir akan kesombongan atau kesalahpahaman.