Desember lalu, BPN melakukan dua kali pengukuran atas aset tesebut, pada tanggal 6 dan 23 Desember 2022. Pada saat pengukuran penentuan titik batas, Agung mengatakan, selain warga, ada juga perwakilan dari BKAD, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD? Pasar, dan pemborong.
Baca Juga: Meriahkan Satu Abad NU, PCNU Purwakarta Bakal Gelar Halaqah Budaya dan Kirab Kebangsaan
Pasar Ciasem adalah pasar rakyat yang sudah ada sejak dekade 80-an. Pada 1988 yang lalu, pasar tersebut mengalami kebakaran. Lalu, pemerintah merevitalisasi. Seiring perkembangan, Pemerintah Kabupaten Subang kembali melakukan revitalisasi Pasar Ciasem sejak dua tahun silam.***