Hasil Sidang Ketiga Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Mediasi dengan Metode Kaukus akan Dilakukan

- 27 Oktober 2022, 18:09 WIB
Dedi Mulyadi Kembali Mangkir Sidang Gugatan Cerai, Keputusan Anne Ratna Mustika Sudah Bulat
Dedi Mulyadi Kembali Mangkir Sidang Gugatan Cerai, Keputusan Anne Ratna Mustika Sudah Bulat /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA TALK - Hasil sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi masih menemui jalan buntu.

Sidang yang digelar hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Agama Purwakarta masih beragenda mediasi bagi kedua pihak.

Dalam sidang tersebut hakim mediator memakai metode kaukus untuk mediasi kepada kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan oleh Anne Ratna Mustika saat ditemui usai sidang gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Bupati Purwakarta Neng Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Agama jadi Faktor Dasarnya

"Kebetulan kan tadi, polanya pakai kaukus ya," ucap Anne.

"Jadi, hakim mediator berbicara ke satu pihak satu pihak, terpisah," sambungnya.

Sebagai informasi, kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

Dalam sidang tersebut belum dibacakan tuntutan dari penggugat terhadap gugatannya tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x