PURWAKARTA TALK - Puluhan warga yang tinggal di sekitar Pasar Ciasem, Subang menuntut kontraktor Pasar Ciasem untuk membongkar bangunan pasar yang memakai jalan desa.
"Ada 1,5 meter lebar jalan yang sekarang sudah dijadikan bangunan pasar," kata juru bicara warga seputar Pasar Ciasem, Agung Saptha, melalui siaran pers, Jum'at 20 Januari 2022.
Permintaan ini bukan tanpa dasar, warga mendapati hasil pengukuran batas tanah pasar ini, yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti dugaan mereka sejak awal. Pemborong menggunakan jalan itu untuk kepentingan penambahan luas bangunan pasar dan mengakibatkan lebar jalan susut 1,5 meter, dari 6 meter menjadi 4,5 meter.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Lepas Ribuan Jamaah Kirab Ziarah Kubro KBNU
Agung melihat pemborong sepertinya tidak mengindahkan hasil pengukuran tersebut. Buktinya, tanda titik batas (patok) yang dipasang BPN saat ini sudah dihilangkan. Makanya, warga pun menyetop aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan jalan tersebut.
Posisi warga saat ini hanya menagih pernyataan lisan dan tertulis dari pemborong, bila bangunan melanggar batas pihaknya siap membongkar.
"Kami punya dokumen dan videonya, silakan bongkar!" kata Agung.
Sebelumnya, warga, melalui DKM Masjid Jami Su'ada, telah mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang untuk meminta BPN melakukan pengukuran lokasi tanah atas aset mereka yaitu Pasar Ciasem. BKAD meluluskan permohonan tersebut dan meminta BPN melakukan pengukuran.
Baca Juga: Dinkes Berhentikan Nakes Pelapor Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Plered