Tujuannya dikeluarkannya DMA ialah para gatekeepers (aplikasi) tidak memaksakan kondisi yang tidak adil. Serta untuk memastikan tersedianya keterbukaan layanan digital.
Fitur terbaru ini juga memungkinkan pengguna yang tidak punya akun WhatsApp bisa kirim pesan pada pengguna yang punya WA.
Misalnya, seseorang dari aplikasi perpesanan lain nantinya bisa langsung kirim pesan ke WA seseorang meskipun dia tak punya akun.
Baca Juga: Purwanto: Sudah Sejak Lama Disdik Jalin Kerjasama Pembinaan Siswa dengan Kodim 0619 Purwakarta
Sayangnya, belum diketahui kapan fitur 'obrolan pihak ketiga' ini akan diluncurkan. Pasalnya, fitur ini masih dalam proses pengembangan, dengan informasi yang dirilis kepada publik masih sangat terbatas.
Tak hanya WhatsApp saja, beberapa aplikasi perpesanan juga tengah diteliti apakah mereka memenuhi aturan DMA atau tidak. Salah satunya seperti iMessage milik Apple, dan Bing, aplikasi mesin pencari milik Microsoft.
Berita sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Fitur Terbaru WhatsApp, WA Bisa Kirim Pesan ke Aplikasi Chat Lain. (Alza Ahdira/PR) ***