Sementara itu, Ketua DPD LPM Purwakarta terpilih, Irwan P Abdurrachman menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya ini siap bermitra dengan semua pihak untuk membangun Kabupaten Purwakarta.
Dia juga menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa LPM memiliki tugas membantu pemerintah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Adapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, LPM mempunyai tugas fungsi yang pertama, menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, kedua menggerakkan swadaya gotong royong dan ketiga melaksanakan dan mengendalikan pembangunan," kata Irwan P Abdurrachman.
Kang Irwan juga berharap dengan terbentuknya kepengurusan LPM tingkat kabupaten ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Insya Allah dengan adanya pengurus LPM Kabupaten Purwakarta akan memberikan perubahan yang lebih baik lagi dalam pembangunan ataupun kegiatan sosial lainnya di Purwakarta. Namun untuk mencapai itu semua perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan serta unsur lainnya," katanya.
Dan langkah awal, sambung Irwan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan berbagai program.
"Saya Irwan P Abdurrachman memohon doa dan restu dari bapak dan ibu semua agar pengurus LPM bisa menjalankan organisasi dengan amanah sebaik-baiknya. Mari kita bekerja menuju Purwakarta yang lebih baik agar terciptanya kebahagiaan di masyarakat," demikian Irwan.***