20 Orang Saksi Termasuk ASN Setingkat Kabag dan Anggota DPRD Diperiksa Kejari Kaitan Kasus Dugaan Gratifikasi

- 7 Juni 2024, 13:20 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. /Foto:Purwakartanews.com

PR PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah memeriksa sebanyak 20 orang dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

20 orang yang diperiksa itu berasal dari berbagai kalangan mulai dari warga sipil, aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota DPRD.

Diketahui, Kejari Purwakarta telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan sopir Anne Ratna Mustika dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Anggota dewan dari fraksi Golkar pun juga turut diperiksa dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Band Utopia dan Kuburan Bakal Meriahkan Peluncuran Pemilihan yang Digelar KPU Purwakarta

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan pemanggilan para saksi ini akan terus bertambah.

Disebutkan Kejari Purwakarta juga sudah memanggil Kabag Ekonomi Pemkab Purwakarta.

Baca Juga: Kemenag RI Agendakan Gelar Sidang Isbat Hari Raya Idul Adha 2024 Hari Ini

"Kalau pemanggilan saksi masih akan bertambah untuk pemenuhan data. Dan mereka yang diperiksa ini karena ada keterkaitan dalam kasus yang sedang ditangani," ucap Nana Lukmana saat ditemui, Rabu 5 Juni 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi mobil ini mulai mencuat setelah Kejari Purwakarta melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Zenix Hybrid pada 5 Mei lalu, dan kasus ini pun statusnya kini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah