PR PURWAKARTA - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga masih disalurkan dalam bentuk barang atau tidak melalui transfer ke rekening milik kelompok penerima manfaat (KPM).
Hal itu disampaikan Ketua LSM Barak Indonesia DPC Purwakarta, Cecep Nursaepul Mukti berdasarkan laporan dari warga kepada pihaknya.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kini tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sejak Januari 2021.
Adapun bantuan tersebut disalurkan melalui transfer bank ke rekening KPM melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.
Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT. Pemerintah dan Komisi VIII menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: 283 Napi di Lapas Purwakarta Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Menurut Cecep, salah satu laporan yang didapat dari warga masyarakat itu menyebutkan bahwa penyaluran BPNT di beberapa wilayah di Purwakarta masih disalurkan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang.