283 Napi di Lapas Purwakarta Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

- 10 April 2024, 19:33 WIB
Warga Binaan Lapas Purwakarta
Warga Binaan Lapas Purwakarta /TIM PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh pada Rabu 10 April 2024 menjadi momen yang membahagiakan bagi narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Purwakarta, Jawa Barat.

Apa pasalnya, pada hari raya tersebut sebanyak 283 napi mendapatkan remisi khusus (RK I) pemotongan masa tahanan.

Kepada awak media Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius dalam keterangan resminya menyampaikan, pemberian remisi untuk narapidana tersebut dilaksanakan secara resmi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Momen Lebaran Harus Jadi Ajang Silaturahmi dan Memaafkan

"Pada hari raya Idul Fitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi," kata Yusep.

Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada napi ini Lapas Kelas IIB Purwakarta, kata dia, telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia

"Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas," katanya.

Baca Juga: Ponsel Pintar Kamu Cepat Panas? Lakukan Cara Sederhana Ini untuk Mengatasinya

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah