Pj Bupati Purwakarta Larang PNS Mudik Pake Mobil Dinas

- 4 April 2024, 15:09 WIB
Mobil dinas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Mobil dinas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. /Purwakartanews.com

PR PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk pelajanan mudik lebaran 2024.

"Pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN Pemkab Purwakarta sudah saya sampaikan langsung kepada pimpinan perangkat daerah saat rapat tadi," kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan saat memimpin rapat bersama pimpinan perangkat daerah di Aula Janaka, Rabu 3 April 2024.

Dia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta untuk menyampaikan informasi ini kepada para pegawainya bahwa mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Persiapan Mudik 2024, Kemenkes Siapkan 15 Ribu Faskes di 38 Provinsi

"Nanti dibuat surat imbauan. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas dan ketahuan akan diberi sanksi sesuai aturan," katanya.

Baca Juga: PPDB Online di Purwakarta Bakal Dibuka pada Mei-Juli 2024

Sebelumnya, Pj Gubenur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin dengan tegas meminta agar ASN di Jawa Barat untuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah seperti mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: PWI Purwakarta Minta APH Selidiki Anggaran Kerjasama Media di Diskominfo

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut diungkapkan Pj Gubenur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin saat meninjau persiapan mudik di Stasiun Kereta Api Bandung bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu 31 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah