PWI Purwakarta Minta APH Selidiki Anggaran Kerjasama Media di Diskominfo

- 3 April 2024, 15:34 WIB
Kantor Diskominfo Purwakarta
Kantor Diskominfo Purwakarta /Net./

PR PURWAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki anggaran kerjasama iklan media massa di Diskominfo setempat.

Dorongan dari PWI terhadap APH agar mengusut anggaran iklan di Diskominfo ini disampaikan oleh Sekretaris PWI Purwakarta, Taufik Ilyas. Menurut dia, sistem administrasi pengajuan melalui aplikasi Simedkom yang dibuat diskominfo setempat ini dinilai sarat KKN.

Disebutkan, para awak media yang tergabung dalam sejumlah organisasi kewartawanan juga mengeluhkan rumitnya menggunakan aplikasi Simedkom ini.

Baca Juga: Resmi, KPU RI Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pasalnya, kata Taufik, aplikasi tersebut membuat banyak aturan yang salah satunya harus melampirkan beberapa persyaratan yang dinilai mengada-ngada demi melengkapi administrasi perusahaan media.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan itu di antaranya nama perusahaan, sertifikat yang sudah di akui oleh Dewan Pers, PKP, SPT, NIB, NPWP, SK dari Kemenkumham, serta hal lain yang perlu di lengkapi. Namun, jika ada salah satu persyaratan yang tidak dilampirkan maka akan dianggap gugur (belum lengkap).

Wartawan senior yang akrab disapa Haji Opik itu juga menyayangkan adanya peluncuran aplikasi Simedkom oleh Diskominfo setempat. Disisi lain, dia juga menduga bahwa penerapan atau pembuatan aplikasi tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

Baca Juga: Operasi Ketupat Polres Purwakarta Terjunkan Ratusan Personel

"Artinya program Simedkom tersebut saya rasa belum ada dasar hukumnya secara pasti, karena jika sudah berbadan hukum, maka harus ada undang-undang yang mengatur dalam sistem tersebut," kata dia, Rabu 3 April 2024.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah