Kadis Disipusda Purwakarta Ingatkan Dinas Tak Boleh Musnahkan Arsip Sembarangan

- 11 Desember 2023, 10:47 WIB
Kegiatan pemusnahan arsip dari dua dinas di lingkup Pemkab Purwakarta oleh Disipusda.
Kegiatan pemusnahan arsip dari dua dinas di lingkup Pemkab Purwakarta oleh Disipusda. /Ist./

PR PURWAKARTA - Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disipusda) Purwakarta, Jawa Barat, Asep Supriatna mengungkapkan pemusnahaan arisip dinas yang dilakulan oleh Disipusda tentunya berpedoman dengan aturan yang berlaku.

Meski, kata Asep, pemusnahan arsip ini mungkin bagi sebagian orang bukan suatu hal yang umum. Namun dalam dokumen akuntabilitas arsip dipersyaratkan bahwa instansinya harus melakukan pemusnahan.

"Pelaksanaan pemusnahan ini, tidak asal-asalan. Karena, kita merujuk pada Perka Arsip Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Di mana didalamnya ada tata cara tentang pemusnahan arsip," kata Asep, kepada awak media pada Kamis 7 Desember 2023, lalu.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Musnahkan Arsip Dinas yang Berusia 30 Tahun

Asep menegaskan kepada pihak dinas di Purwakarta agar tidak memusnahkan arsip milik dinas secara sembarang. Dalan pemusnahan arsip tentunya sesuai dengan aturan, pasalnya arsip yang dimiliki oleh intansi itu adalah khazanah bangsa.

Baca Juga: CEO Maranggi Haji Yetty Digadang-gadang Nyalon Bupati Purwakarta

Sedangkan, sambungnya, arsip yang dimusnahkan yaitu arsip yang berasal dari dua dinas, yaitu Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta. Arsip ini merupakan arsip yang usianya sudah tua. Karena arsip itu, dibuat sejak tahun 1993 hingga tahun 2014.

Baca Juga: Pospera Dorong Pj Bupati Lakukan Audit Fisik di RSUD Bayu Asih

"Total arsip yang kita musnahkan hari ini, sebanyak 4.223 berkas. Dengan rincian 3.863 arsip dari DPKAD dan 360 berkas arsip dari Disdukcapil," paparnya.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Lensa Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x