Pemkab Purwakarta Musnahkan Arsip Dinas yang Berusia 30 Tahun

- 11 Desember 2023, 10:22 WIB
Disipusda Purwakarta musnahkan arsip 2 dinas yang berusia 30 Tahun.
Disipusda Purwakarta musnahkan arsip 2 dinas yang berusia 30 Tahun. /Sumber: Lenas Purwakarta

PR PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disipusda) memusnahkan arsip arsip dari dua dinas yang berusia 21 tahun.

Arsip yanh dimusnahkan itu berasal dari dua dinas, yaitu Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta.

Kepada awak media, Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna menyampaikan, pemusnahan arsip ini, mungkin bagi sebagian orang bukan suatu hal yang umum.

Baca Juga: DPC Pospera Kunjungi Bakal Calon Bupati Purwakarta 2024

Namun, kata dia, dalam dokumen akuntabilitas arsip dipersyaratkan bahwa instansinya harus melakukan pemusnahan.

 "Pelaksanaan pemusnahan ini, tidak asal-asalan. Karena, kita merujuk pada Perka Arsip Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Di mana didalamnya ada tata cara tentang pemusnahan arsip," kata Asep, pada Kamis 7 Desember 2023, lalu.

Dia mengingatkan, pemusnahan arsip yang dimiliki oleh dinas tidak boleh dimusnahkan secara sembarang. Dalan pemusnahan arsip tentunya sesuai dengan aturan, pasalnya arsip yang dimiliki oleh intansi itu adalah khazanah bangsa.

 Sedangkan, arsip yang dimusnahkan hari ini, sambungnya, merupakan arsip yang usianya sudah tua. Karena arsip itu, dibuat sejak tahun 1993 hingga tahun 2014.

Baca Juga: Jelang Debat Capres-Cawapres, KPU Bakal Sterilkan Jalan di Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x